Kamis, 19 Februari 2009

tentang idealisme wartawan

Tulisan di bawah ini sudah dimuat di Surabaya Post Sabtu kemarin.

Rezeki yang halal akan terus memburu dan menemukanmu

“Bila seseorang datang pada saya menyodorkan uang Rp 935.750.200, yang katanya uang ’amplop’ yang pernah saya tolak, lalu diinvestasikan ke usahanya, kemudian berkembang, dan dinyatakan sebagai hak saya, apa yang harus saya lakukan?” tanya seorang wartawan, berkonsultasi pada saya.

Sungguh pertanyaan yang tidak mudah, dan kasus yang tidak lazim. Saya kemudian mewawancarainya beberapa kali (lewat email). Pertanyaan saya antara lain: “Apakah ketika membuat beritanya dulu, Anda obyektif, jujur, tanpa tendensi apapun? Atau, apakah Anda menulis berdasarkan 'pesanan' dengan harapan akan imbalan, namun kemudian segan dan memutuskan menolak amplopnya?”

Inilah jawaban wartawan sang wartawan:

Sekitar 25 tahun yang lalu, saya reporter lapangan, setiap hari melewati sebuah sungai kotor di Jakarta Barat. Setiap hari saya melihat seorang pemulung memungut sampah-sampah plastik, kardus, dan botol. Saya terusik untuk mencari tahu, itu sampah mau diapakannya. Suatu waktu saya mampir ke gubuknya, dan saya takjub. Semua sampah itu diolahnya dengan mesin buatannya sendiri. Sampah plastik dijadikan biji plastik, kardus dijadikan bubur kertas, dan botol dilumatkan jadi serbuk kaca.
Pemulung ini bercerita, ide itu ia dapatkan ketika menonton TVRI. Hasil produksinya diterima sebuah pabrik di Pulogadung. Sebagai reporter, saya tertarik lalu mewawancarainya, mengikutinya mulai dari memulung sampah, mengolahnya, sampai pengiriman ke Pulogadung. Pemulung ini bercita-cita, tabungan dari hasil jualan produksinya, akan dibelikannya mesin yang lebih ’benar’ dan menyewa gudang untuk pabrik ’beneran’. Nah, saya kemudian menulis kisahnya yang hidup dari sampah.

Rupanya, seorang direktur Bapindo membaca reportase itu. Saya dihubungi sekretarisnya, dimintai alamat si pemulung, karena Bapindo akan membantu dengan KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen). Enam bulan kemudian, si pemulung, masih dengan tampilan yang sederhana, mengunjungi saya di kantor. Ia mengucapkan terima kasih ada bank yang membantu mewujudkan mimpinya. Lalu ia menyerahkan sebuah amplop tebal. Katanya, itu ungkapan terima kasih atas bantuan saya. Saya menolaknya. Saya bilang padanya: ”Pak, saya menulis tentang bapak karena saya merasa terusik melihat bapak setiap pagi ngacak-ngacak sungai. Saya nggak minta bayaran. Kalau bapak dibantu bank, Alhamdulillah, berarti bapak dapat kesempatan untuk maju. Maaf pak, saya tidak mau terima.”

Dia menatap saya sambil menangis. Lalu katanya, ”Pak, saya akan simpan uang ini, dan saya jadikan modal ikutan dalam perusahaan saya. Teserah bapak mau terima atau tidak, nama bapak ada dalam daftar pemegang saham perusahaan saya. Saya tahu bapak ikhlas menolong saya, tapi saya tidak mau melupakan jasa bapak. Kalau bapak tidak membuat berita tentang saya, mungkin saya masih ada di sungai itu saban pagi.” Ia menyalami saya, dan pergi. Saya tidak tahu berapa isi amplop itu.

Lalu semuanya berlalu, tahun berjalan, saya sudah lupa. Beberapa bulan lalu, pagi-pagi, saya ditelepon seorang laki-laki: ”Masih ingat saya, pak?” Lalu ia terus bicara dan sampailah pada inti pembicaraan pagi itu, ”Pak, uang bapak masih saya simpan.” Dan ia pun menjelaskan bagaimana uang itu ”bekerja” di perusahaannya. Sekarang jumlahnya hampir Rp 1 M. Nah, apakah saya boleh menerima uang itu?

Sungguh unik persoalan ini. Setelah berinteraksi, akhirnya saya tahu saya dan wartawan bersangkutan pernah bekerja di institusi yang sama, yaitu RCTI, kami seusia, dan saya sangat mengenalnya. Namun tulisan itu dibuatnya sebelum dia bekerja di RCTI. Kisah ini nyata dan bukan karangan.

Setelah mempelajari kasusnya, mengecek berbagai definisi ’amplop’ di berbagai kode etik, dan merenung berdasarkan nalar dan hati nurani, saya memutuskan: ”Uang tu hak Anda, terimalah.” Eh, bukannya bergembira, wartawan itu tidak berani menerimanya. Alasannya, dia tak mau menjilat ludahnya sendiri (dulu menolak kok sekarang menerima), dan Ustadznya mengatakan itu uang haram.

Saya kira, keputusan akhir memang di tangan dia. Apakah dia merasa nyaman menerima atau tidak menerimanya, sepenuhnya hak dia. Namun saya ingin menjelaskan mengapa uang yang hampir Rp 1 M itu saya anggap sebagai haknya? Uang itu lolos dari semua rambu kode etik tentang amplop wartawan: wartawan menulis tanpa tendensi, bukan suap, bukan sogokan, dan tidak mempengaruhi liputan. Paling banter, ini bisa disebut uang gratifikasi, dan gratifikasi tidak dilarang –setidaknya belum diatur- dalam kode etik jurnalistik.
Lebih dari itu, ini kasus yang diawali 25 tahun yang lalu. Hati nurani dan akal budi saya mengatakan, seseorang tak dapat lari dari rezekinya. Sang wartawan telah menghindari rezekinya 25 tahun yang lalu, namun rezeki itu masih menjadi haknya, dan memburunya hingga sekarang. Seseorang yang berniat baik (wartawan) bertemu dengan seorang lain yang sama baiknya (pemulung yang menjadi pengusaha). Berapa banyak pengusaha besar yang ingat jasa wartawan 25 tahun lalu, kemudian memberikan haknya sesuai janjinya (menjadikan ’amplop’ sebagai saham)? Allah menjanjikan, orang baik akan dipertemukan dengan orang baik, dan rezeki yang halal tak dapat dihindari.

Itulah sekelumit kisah tentang amplop wartawan. Sementara itu, dunia pers Indonesia saat ini sedang diguncang oleh skandal harian Sinar Indonesia Baru di Medan. Koran ini ditengarai memprovokasi massa selama tiga tahun belakangan ini dalam hal Propinsi Tapanuli. Dalam kasus tewasnya Ketua DPRD Sumut, awak redaksinya termasuk tersangka karena menerima uang jutaan rupiah dari dalang Protap, dan turut menyebarkannya pada pendemo.

Ini tentu masih perlu dibuktikan kebenarannya. Namun itulah dunia pers, ada yang betul-betul membela rakyat, ada yang membela kepentingan golongan tertentu; ada yang menolak amplop, ada yang menerima amplop. Semoga kita semua belajar dari kisah akhir pekan ini.


Sirikit Syah, Februari 2009 (disadur dari milis barudakbiru@yahoogroups.com)

Tidak ada komentar: