Rabu, 04 Februari 2009

fatwa



sekumpulan manusia berjubah putih,berjanggut dan sudah cukup uzur bersidang untuk menjawab tentang dua  pertanyaan yang menurut mereka, sedang mengemuka dalam masyarakat..tentang golput dan tentang rokok.

tidak kurang dua hari semalam mereka bersengketa, menentukan pendapat untuk diimani, diikuti oleh kaumnya. pada akhirnya, perbedaan itu bermuara pada satu jawaban. haram mutlak dan haram dengan syarat. golput dikategorikan sebagai suatu tindakan yang haram mutlak. laki-laki,perempuan muslim yang sudah mencapai usia ikut pemilu, maka dilarang keras untuk ikut golput. sedangkan lainnya, haram dengan syarat. bagi anak2,perempuan hamil dan perokok di tempat umum maka rokok diketegorikan haram. lain dengan kaum yang ada diluarnya, seperti laki2 sehat yang hendak merokok di ruang privat, maka dia hanya akan mendapatkan hukum makruh yang hampir2 saja haram. 

pelbagai suara menyeruak. kaum politisi golput tidak setuju dengan keputusan MUI itu..mereka diam. yang berteriak malah para industriawan rokok yang khawatir produksi mereka akan seret karena respons pasar atas fatwa MUI itu. 

aku berandai apa kata para rahib postmo jika mereka disodori tentang masalah fatwa yang membuat suatu garis demarkasi demi kepentingan masyarakat. Mereka tentunya akan membuat fatwa lain yang akan memerahkan telinga para orang berilmu itu. untuk yang mengikuti keputusan para ulama, maka hukumnya adalah haram. karena kebenaran adalah sebuah pelanggaran. 

Cuma, rahib postmo tak perlu bertitah untuk mendakwa keteraturan. cukuplah mereka diam dan melihat ke akar rumput yang sudah terlebih dahulu mengusung sikap membatu, acuh dengan menutup erat kedua tangan mereka terhadap aturan-aturan itu.
Mereka sudah cukup nyaman untuk merokok, untuk menjadi golput. mereka tidak melihat ada alasan kuat untuk mengikuti titah kaum berjubah. karena mereka toh penuh dengan kotoran. begitulah kawan, ketika laku sudah tak sesuai dengan kata. taruhannya nyawa.

Tidak ada komentar: